Pernikahan Dini Menurut Syar'i
Bolehkah seorang ayah memaksa gadis kecilnya untuk menikah?
Beberapa suku di Negara kita masih banyak yang menerapkan doktrin dan ideologi bahwa seorang ayah boleh memaksa gadis kecilnya untuk menikah dengan orang pilihan ayahnya tersebut. Lalu bagaimana syariat islam memandang hal tersebut?
Para ulama telah membahas masalah tersebut. Sebagian mejelaskan dengan lebih spesifik seperti “Apakah gadis tersebut sudah baligh atau belum?” atau “Apakah gadis tersebut masih perawan atau sudah janda?
Namun bukan itu yang menjadi prioritas kami. Kita akan kembali kepada pokok masalah, yaitu “Gadis Kecil” secara umum. Dan tidak memperluas apakah masih perawan atau sudah janda? Apakah sudah baligh atau belum?
Imam Ibn Al Mundzir berkata “Para ulama telah berijma’ bahawa seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang masih kecil dengan laki-laki yang sekufu’. Baik dengan memaksa dan si gadis tidak rela dan menentangnya.”
Dalil dari pendapat diatas ialah:
1. Firman Allah “…Fa’iddatuhunna Tsalatsatu Asyhurin Wallaai Lam Yahidhna..” (Dan wanita yang sudah haidh maka masa ‘iddahnya ialah tiga bulan, begitupun wanita yang belum haidh.)
Ayat ini menjelaskan bahwa wanita/gadis yang belum haidh sekalipun memiliki masa iddah, yang mana masa iddah ini berlaku ketika talak dan faskh (Pembatalan nikah oleh hakim.)
2. Hadits Aisyah “Rasulullah menikahiku saat aku berumur enam tahun, dan membotongku ketika aku sudah berumur Sembilan tahun.”
Yang mana Aisyah pada usia tersebut (enam tahun) belum termasuk orang yang harus dimintai izin. Termasuk dalam hal pernikahan.
Maka jika selama ini kita menganggap bahwa hal tersebut doktrin dan budaya kolot. Berhentilah! Jangan mudah terprovokasi dengan media sekuler yang ingin menjauhkan kita dari islam.
Percayalah bahwa apapun dan bagaimanapun anehnya syariat menetapkan suatu hukum. Ketahuilah bahwa selama kita menjalaninya dengan ikhlas dan yakin, tentu Allah akan membukakan kebaikan yang tak kita kira kapan dan darimana ia akan sampai kepada kita.
Termasuk Pernikahan Dini, tidaklah itu semua kecuali sebagai maslahat agar kita tidak kemudian terperangkap dalam dosa yang begitu besar berupa PERZINAHAN.
Naudzubillah.
Beberapa suku di Negara kita masih banyak yang menerapkan doktrin dan ideologi bahwa seorang ayah boleh memaksa gadis kecilnya untuk menikah dengan orang pilihan ayahnya tersebut. Lalu bagaimana syariat islam memandang hal tersebut?
Para ulama telah membahas masalah tersebut. Sebagian mejelaskan dengan lebih spesifik seperti “Apakah gadis tersebut sudah baligh atau belum?” atau “Apakah gadis tersebut masih perawan atau sudah janda?
Namun bukan itu yang menjadi prioritas kami. Kita akan kembali kepada pokok masalah, yaitu “Gadis Kecil” secara umum. Dan tidak memperluas apakah masih perawan atau sudah janda? Apakah sudah baligh atau belum?
Imam Ibn Al Mundzir berkata “Para ulama telah berijma’ bahawa seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang masih kecil dengan laki-laki yang sekufu’. Baik dengan memaksa dan si gadis tidak rela dan menentangnya.”
Dalil dari pendapat diatas ialah:
1. Firman Allah “…Fa’iddatuhunna Tsalatsatu Asyhurin Wallaai Lam Yahidhna..” (Dan wanita yang sudah haidh maka masa ‘iddahnya ialah tiga bulan, begitupun wanita yang belum haidh.)
Ayat ini menjelaskan bahwa wanita/gadis yang belum haidh sekalipun memiliki masa iddah, yang mana masa iddah ini berlaku ketika talak dan faskh (Pembatalan nikah oleh hakim.)
2. Hadits Aisyah “Rasulullah menikahiku saat aku berumur enam tahun, dan membotongku ketika aku sudah berumur Sembilan tahun.”
Yang mana Aisyah pada usia tersebut (enam tahun) belum termasuk orang yang harus dimintai izin. Termasuk dalam hal pernikahan.
Maka jika selama ini kita menganggap bahwa hal tersebut doktrin dan budaya kolot. Berhentilah! Jangan mudah terprovokasi dengan media sekuler yang ingin menjauhkan kita dari islam.
Percayalah bahwa apapun dan bagaimanapun anehnya syariat menetapkan suatu hukum. Ketahuilah bahwa selama kita menjalaninya dengan ikhlas dan yakin, tentu Allah akan membukakan kebaikan yang tak kita kira kapan dan darimana ia akan sampai kepada kita.
Termasuk Pernikahan Dini, tidaklah itu semua kecuali sebagai maslahat agar kita tidak kemudian terperangkap dalam dosa yang begitu besar berupa PERZINAHAN.
Naudzubillah.
Komentar
Posting Komentar