Izin Dan Dispensasi Perkawinan Di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang hendaknya dipatuhi oleh seluruh warga negaranya, termasuk dalam hal ini pernikahan. Negara memberikan kesempata bagi warganya untuk melakukan akad nikah dengan batasan-batasan yang ditentukan, termasuk diantaranya batasan umur. Kapan seorang boleh menikah dan tercatat dalam
buku hukum indonesia da kapan seharusnya ia untuk lebih banyak bersabar?

Ok kita masuk ke pembahasan

Definisi Dispensasi

Dispensasi adalah izin pembebasan dari kewajiban, kelonggaran waktu atau keringanan dalam hal khusus dari ketentuan Undang-undang. 
Dispensasi Nikah: Ialah pernikahan yang terjadi pada pasangan atau salah satu calon yang ingin menikah pada usia dibawah standar  batas usia nikah yang ditetapkan oleh aturan hukum perkawinan


Dasar Usia Dewasa Menurut Negara
 
Berikut beberapa yang meusti diperhatikan agar tatkala datang ke KUA tidak ditolak:
 
1. UUP pasal 7 ayat (1) : “Calon suami sekurang-kurangnya berumur  19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun”
2. KHI pasal 15 ayat (1) dan (2) dengan tambahan: “Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana yang diatur dalam pasal (2),(3),(4),dan (5) Undang-undang no 1 tahun 1974” 
3. KUHP Perdata Bab IV perihal Perkawinan pasal 29: “Laki-laki yang belum mencapai umur 18 tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur 15 tahun penuh tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting maka pemerintah berkuasa menghapus larangan dan memeberikan dispensasi.”
 
Faktor Terjadinya Nikah Dini:

- Pendidikan
- Budaya dan tradisi
- Hamil diluar nikah
- Pemahaman agama yang kurang sehingga menyebabkan banyaknya kasus hamil diluar nikah

Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah
 
Mentang-mentang udah kebelet pengen kawin tapi jangan buru-buru langsung datang ke PA, ada syarat dan rukun yang kudu disiapain, berikut diantaranya:
(Ambil pulpen ama buku buat nyatet biar ga lupe, atau bookmark ajj yang gampang)

Syarat Umum:

1. Terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan
2. Adanya maslahat yang mendesak bagi kedua mempelai

Syarat Adminitratif:

-  Surat penolakan dari KUA
-  Surat keterangan adanya halangan /kekurangan dari KUA
-  1 (Satu) Lembar FC KTP pemohon bermaterai Rp.6000
-  1 Lembar FC KK pemohon bermaterai Rp.6000 
-  1 Lembar FC Akta Nikah Pmohon bermaterai Rp.6000
-  1 Lembar FC KTP CaMi 1 muka atas bawah bermaterai Rp.6000
-  1 Lembar FC KTP Cal3 1 muka atas bawah bermaterai Rp.6000
-  1 Lembar FC Akta CalMi bermaterai Rp.6000
-  1 Lembar FC Cal3 bermaterai Rp. 6000
-  1 Lembar FC Akta Nikah Calmi bermaterai Rp. 6000
-  Surat keterangan Hamil dari Dokter/Bidan (Bagi yang hamil)
-  Surat keterangan status dari Kelurahan/Desa
-  Membayar biaya panjar

Banyak juga ya matereinya?

Prosedur Pengajuan Dispensasi Nikah
 
Pas nyampek ke PA jangan langsung serobot, ambil omor antrian dulu kalo emang penuh banyak orang, terus selanjutnya baca dibawah ini biar ga terlalu kepo!

Pra Meja:

    Pemohon ke pameja terlebih dahulu untuk mendapat penjelasan tentang cara berperkara, cara membuat surat permohonan, atau meminta tolong untuk dibuatkan surat permohonan.

Meja I:

Mengajukan Surat Permohonan ke Kepaniteraan Permohonan.
Pemohon menghadap meja pertama yang akan menaksir biaya panjar perkara dan menuliskannya pada SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
Bagi Pemohon yang tidak mampu dapat diizinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan bukti surat Tidak Mampu berlegalisir camat.
Bagi Pemohon tidak mampu biaya panjar ditaksir Rp.0,00 dan ditulis pada SKUM.

Berdasar pasal 193 R.Bg/pasal 182 ayat 1 HIR/pasal 90 ayat 1 UUPA
Biaya panjar meliputi:

Duit yang nanti kita bayar bukan buat beli bakwan ama es teh ama pak hakim gan, tapi buat hal-hal berikut:

1.  Biaya Kepaniteraan dan biaya Materai
2.  Biaya pemeriksaan, saksi ahli, juru bahasa, dan biaya sumpah
3.  Biaya pemeriksaan setetmpat dan perbuatan hakim yang lain
4. Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dll atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.

(Pemohon menghadap kasir dan menyerahkan Surat Permohonan dan SKUM kepada Kasir)

Kasir:

Kasir menerima uang tersebut dan mencatatnya dalam juranal biaya perkara
Menandatangani dan memberi nomor perkara serta tanda lunas SKUM
Mengembalikan Surat Permohonan dan SKUM kepada Pemohon

Pemohon menghadap Meja II dengan menyerahkan Surat Permohonan dan SKUM yang telah dibayar

Meja II:

Memberi nomor pada Surat Permohonan sesuai nomor yang diberikan kasir dan membubuhkan paraf sebagai tanda terdaftar
Menyerahkan satu Surat Permohonan yang telah terdaftar beserta satu helai SKUM kepada Pemohon

Proses Persidangan di Pengadilan Agama:

Santai aja ga usah tegang. Disini kita ga bakal disiksa atau dibentak. karena yang disidang itu orang tua ente gan buykan entenya. Hehehe

- Panitera pengganti memasuki ruang sidang dan memerintah pihak yang berperkara memasuki ruang sidang
- Ketua Majlis Hakim memimpin sidang dan membuka persidangan lalu menyatakan sidang tertutup untuk umum
- Hakim menanyakan identitas para pihak yang bersangkutan
- Majlis Hakim mendamaikan para pihak
- Jika upaya hakim  tidak berhasil, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pemeriksaan
- Jawaban gugatan/pemohon baik lisan/tulis
- Pembuktian
- Konclusi (kesimpulan) hakim sebelum putusan
- Putusan
- Hakim memberikan kesempatan pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut
- Tidak ada replik dan duplik di voluntair
 
Kesimpulan:
 
1. Permohonan dispensasi perkawinan merupakan gugat yang bersifat volunteer (Administratif)
2. Penetapan tidak bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena itu merupakan solusi lain dari permasalahan sosial yang timbul di masyarakat. (3)
 
Buku Sumber:

Dahlan Ya’kub Al Barry, Kamus Modern Bahasa Indonesia hal 101
Nansi Suwondo, Hukum Perkawinan dan Kependudukan di Indonesia hal 108
Menurut bapak H. Abd. Azis, M.H
 
Intinya.. Kalo agan udah kebelet nikah datengin aja wali calon istri, bilang kalo agan mau izin meminang anaknya. Kalo deal urusan administrasi mah gampangg

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANTARA NU, WAHHABI dan SYI`I